Rabu, 01 Agustus 2012

Afriyani Susanti Dituntut 20 Tahun Penjara

Afriyani Susanti, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais atau sekitar Tugu Tani, yang menewaskan sembilan orang pejalanan kaki pada 22 Januari silam

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Soimah dan JPU Tamalia Roza, terdakwa Afriyani Susanti diyakini telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.

"Afriyani dengan akal sehat menjawab semua pertanyaan kejaksaan dalam pemeriksaan, dengan begitu Afriyani siap mempertanggungjawabkan tindak pidana yang diperbuatnya," ujarnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan dakwaan ini, JPU juga mempertimbangkan perlakuan-perlakuan baik yang diberikan Afriyani selama pemeriksaan, diantaranya, kooperatif, masih muda, dan memiliki akal sehat. Tuntutan hukuman selama 20 tahun menurut JPU sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.

Terdakwa Afriyani diberikan waktu satu minggu dari sekarang untuk mengajukan pembelaan. Ketua majelis Hakim, Antonius Widyanto menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 Agustus 2012, minggu depan, dengan agenda Pembelaan dari terdakwa.

Seperti diketahui Afriyani Susanti (29) adalah terdakwa kasus pembunuhan yang mengendarai mobil minibus melaju dengan kecepatan tinggi saat di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Afriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal berlapis. Akibat ulahnya, sembilan nyawa pejalan kaki meninggal dunia, dan tiga orang luka berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar